Harga Pupuk di OKU Naik, Dinas Pertanian Sebut masih Wajar
Senin, 21 Juni 2021 - 19:40:00 WIB
Berdasarkan Harga Eceran Tertinggi yang ditetapkan pemerintah harga pupuk urea sebelumnya dibandrol seharga Rp112.500 per sak dan phonska Rp115.000/sak.
"Untuk dua jenis pupuk ini sebelumnya hanya seharga Rp227.500/dua sak sesuai HET. Namun, sejak Oktober lalu agen pengecer pupuk mematok harga Rp265.000. Artinya, ada selisih harga sebesar Rp38.000," katanya.
Menurut dia, kenaikan harga ini memberatkan para petani karena terpaksa mengeluarkan modal tinggi guna membeli pupuk untuk tanaman jagung.
Ia berharap pemerintah daerah setempat melalui dinas terkait melakukan upaya untuk menekan harga jual pupuk bersubsidi di pasaran agar tidak merugikan petani.
Editor: Berli Zulkanedi