Hadapi Gugatan di MK, KPU PALI Bongkar Gudang Logistik

Adapun dokumen yang disiapkan yakni daftra hadir, DPTB, daftar hadir DPT, DPPBH atau daftar hadir pindahan, formulir kejadian khusus /keberatan saksi.
"Berkas ini di fotokopi lalu yang asli kita masukkan lagi ke kotak suara kemudian disegel kembali. Fotokopi dokumen itu yang akan dibawa ke MK sebagai bahan bukti dan bahan jawaban terhadap tuntutan pemohon. Ada juga formulir C hasil pleno, hanya saja dokumen itu tidak di fotokopi hanya di foto saja," katanya.
Diakui Sunario bahwa dalam kegiatan pembukaan kembali 68 kotak suara tidak melibatkan pihak Paslon, sudah sesuai PKPU. "Hanya melibatkan Bawaslu dan kepolisian. Itu sudah sesuai aturan yang ada," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi