Hadapi Gugatan di MK, KPU PALI Bongkar Gudang Logistik

PALI, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) membuka sejumlah kotak suara di gudang logistik, Rabu (20/01/2021). Hal ini sebagai persiapan untuk menghadapi gugatan yang diajukan paslon nomor urut 1 Devi Haryanto-Darmadi Suhaimi (DH-DS) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU PALI Sunario mengatakan sebanyak 68 kotak suara yang dibuka untuk mempersiapkan dokumen saat hadapi gugatan di MK. Sidang perdana dijadwalkan pada 26 Januari 2021 mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan pemohon.
"Kita persiapkan dokumen sebagai bahan jawaban tuntutan pemohon. Ada 68 kotak suara yang dibuka sesuai gugatan pemohon. Yaitu dari Kecamatan Talang Ubi sebanyak 12 kotak suara, Penukal 28 kotak, Penukal Utara 19 kotak, Abab 8 kotak dan Tanah Abang 1 kotak," ujarnya didampingi seluruh Komisioner KPU PALI, Rabu (20/1/2021).
Adapun dokumen yang disiapkan yakni daftra hadir, DPTB, daftar hadir DPT, DPPBH atau daftar hadir pindahan, formulir kejadian khusus /keberatan saksi.
"Berkas ini di fotokopi lalu yang asli kita masukkan lagi ke kotak suara kemudian disegel kembali. Fotokopi dokumen itu yang akan dibawa ke MK sebagai bahan bukti dan bahan jawaban terhadap tuntutan pemohon. Ada juga formulir C hasil pleno, hanya saja dokumen itu tidak di fotokopi hanya di foto saja," katanya.
Diakui Sunario bahwa dalam kegiatan pembukaan kembali 68 kotak suara tidak melibatkan pihak Paslon, sudah sesuai PKPU. "Hanya melibatkan Bawaslu dan kepolisian. Itu sudah sesuai aturan yang ada," katanya.
Sementara Ketua Bawaslu PALI Heru Muharam menyatakan bahwa sebagai pihak terkait Bawaslu juga telah menyiapkan dokumen pendukung. "Karena Bawaslu juga sebagai pihak terkait, kami akan buka data kita dari form pengawasan dan C hasil salin," ujarnya.
Sementara itu, ketua tim pemenangan DHDS, Beni Setiawan didampingi kuasa hukum Adipura, yang mendatangi gudang logistik kecewa. Pasalnya, pihaknya tidak mendapat pemberitahuan terkait pembukaan kotak suara tersebut.
"Kita berharap apa yang dilakukan KPU (membuka kotak suara) mengacu sesuai aturan. Kami dalam hal ini jika memang menjadi regulasinya mempersilahkan. Tetapi tolong diberitahu, suratnya apa, aturannya apa, sehingga tidak ada dalam tanda kutip pemikiran-pemikiran yang mencurigakan," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi