Edarkan Sabu, Pria Lansia di OKI Tertangkap saat Menunggu Pelanggan
Selain mengamankan tersangka, polisi juga melakukan pemeriksaan menyeluruh di tiap sudut rumah tersangka yang masih berdinding papan. Dari lokasi TKP, anggota mendapati barang bukti sabu yang diakui milik tersangka.
"Anggota kita menemukan 1 buah kaleng bekas wadah permen yang di dalamnya terdapat 15 bungkus plastik bening seberat 3,87 gram yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Kaleng tersebut diselipkan tersangka di dinding papan kayu rumahnya," katanya.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolres OKI untuk penyidikan lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku. "Kepada tersangka kami kenakan pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman paling ringan 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi