get app
inews
Aa Text
Read Next : Sejumlah Daerah di Sumsel Berpotensi Hujan, Ini Daftarnya

Edarkan Sabu, Pria Lansia di OKI Tertangkap saat Menunggu Pelanggan

Rabu, 24 November 2021 - 16:52:00 WIB
Edarkan Sabu, Pria Lansia di OKI Tertangkap saat Menunggu Pelanggan
Arpan, pengedar sabu di Sungai Menang OKI ditangkap polisi dengan barang bukti belasan paket sabu. (Foto: Dede F)

OKI, iNews.id - Satres Narkoba Polres OKI menangkap pria lanjut usia pengedar narkoba jenis sabu, Arpan alias Tiko (62). Arpan ditangkap saat berbaring menunggu pelanggan di rumahnya di Dusun Gemuru Desa Sungai Menang, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI, Sumatera Selatan.

"Ditangkap seorang tersangka pengedar narkoba atas nama Arpan alias Tiko berusia 62 tahun," ujar Kapolres OKI AKBP Dili Yanto didampingi Kasat Narkoba Polres OKI, AKP Rahmad Aji Prabowo, Rabu (24/11/2021).

Penangkapan bermula dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di Dusun Gemuru Desa Sungai Menang terdapat pengedar narkoba yang biasa berjualan di daerah tersebut.

"Anggota yang mendengar kabar tersebut langsung melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut," katanya.

Setelah dipastikan mendapatkan informasi yang cukup, anggota Satuan Narkoba Polres OKI langsung menuju ke lokasi. "Sekitar pukul 16.30 WIB tiba di lokasi dan langsung melakukan penggerebekan ke dalam rumah tersangka," katanya.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga melakukan pemeriksaan menyeluruh di tiap sudut rumah tersangka yang masih berdinding papan. Dari lokasi TKP, anggota mendapati barang bukti sabu yang diakui milik tersangka.

"Anggota kita menemukan 1 buah kaleng bekas wadah permen yang di dalamnya terdapat 15 bungkus plastik bening seberat 3,87 gram yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Kaleng tersebut diselipkan tersangka di dinding papan kayu rumahnya," katanya.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolres OKI untuk penyidikan lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku. "Kepada tersangka kami kenakan pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman paling ringan 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," katanya.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut