Doni Mantan Anggota DPRD Palembang Divonis Mati Kasus Narkoba

"Dengan ini menyatakan kelima terdakwa divonis hukuman mati," kata Bombongan saat membacakan vonis dalam sidang yang berlangsung secara virtual, Kamis (15/4/2021).
Disebutkan dalam amar putusan, majelis hakim menimbang hal yang memberatkan kelima terdakwa di antaranya merusak generasi muda, kejahatan terorganisir, dan mereka termasuk jaringan narkoba lintas negara. "Untuk hal-hal yang dapat meringankan terdakwa tidak ada," katanya.
Sementara untuk satu terdakwa lainnya atas nama Joko Zulkarnain belum dapat diputuskam mengingat yang bersangkutan kabur dan masih dalam pengejaran.
Terpisah, kuasa hukum kelima terdakwa, Sufendi, menyatakan sikap akan mengajukan banding atas vonis hukuman mati tersebut ke Pengadilan Tinggi. "Kita akan ajukan banding," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi