PALEMBANG, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas IA Palembang menjatuhkan vonis mati kepada Doni, eks anggota DPRD Palembang dalam kasus narkoba, Kamis (15/4/2021). Doni divonis maksimal bersama empat rekannya dalam kasus yang sama.
Empat terdakwa lainnya, yakni Alamsyah, Ahmad Najmi Ermawan, Mulyadi, dan Yati Suherman. Mereka terbukti turut terlibat dalam kasus narkoba.
Ketua Majelis Hakim, Bongbongan Silaban dalam vonisnya menyebut jika kelima terdakwa telah terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 Jo 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Lihat juga: Venna Mengaku 3 Bulan Tidak Dinafkahi
Editor : Berli Zulkanedi
Follow Berita iNewsSumsel di Google News
Bagikan Artikel: