get app
inews
Aa Text
Read Next : Tukang Ojek di Palembang Ditangkap karena Kantongi Pistol dan 4 Amunisi

Doni Mantan Anggota DPRD Palembang Divonis Mati Kasus Narkoba

Kamis, 15 April 2021 - 20:54:00 WIB
Doni Mantan Anggota DPRD Palembang Divonis Mati Kasus Narkoba
Doni, mantan angggota DPRD Palembang yang menjadi bandar narkoba dijatuhi vonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Kelas 1 A Khusus Palembang, Kamis (15/4/2021). (Foto:Era Neizma)

PALEMBANG, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas IA Palembang menjatuhkan vonis mati kepada Doni, eks anggota DPRD Palembang dalam kasus narkoba, Kamis (15/4/2021). Doni divonis maksimal bersama empat rekannya dalam kasus yang sama.

Empat terdakwa lainnya, yakni Alamsyah, Ahmad Najmi Ermawan, Mulyadi, dan Yati Suherman. Mereka terbukti turut terlibat dalam kasus narkoba.

Ketua Majelis Hakim, Bongbongan Silaban dalam vonisnya menyebut jika kelima terdakwa telah terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 Jo 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut