get app
inews
Aa Text
Read Next : Dengar Suara Mendesah, Anak di Palembang Pergoki Ibu Sedang Layani Pria Lain

Doni Timur, Eks Anggota DPRD Palembang Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Narkoba

Kamis, 04 Maret 2021 - 16:52:00 WIB
Doni Timur, Eks Anggota DPRD Palembang Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Narkoba
Doni mantan anggota DPRD Palembang dituntut hukuman mati dalam kasus narkoba. (Foto: Antara)

PALEMBANG, iNews.id - Mantan anggota DPRD Kota Palembang, Doni Timur (30) dan empat terdakwa lainnya, dituntut pidana mati karena terlibat peredaran narkoba lintas negara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang tidak ada hal-hal yang meringankan hukuman bagi terdakwa.

JPU Kejari Palembang Indah Kumala Dewi, mengatakan kelima terdakwa masing-masing berkas terpisah Doni, Alamsyah, Ahmad Najmi Ermawan, Yati Suharman, dan Mulyadi terbukti memiliki narkotika empat kilogram sabu-sabu serta 21.000 butir pil ekstasi.

"Menuntut agar majelis hakim mengadili dan menjatuhkan pidana mati," kata Indah membacakan tuntutan kelima berkas terdakwa saat sidang virtual, di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (4/3/2021).

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut