get app
inews
Aa Text
Read Next : 5 Kabupaten di Sumsel Siaga Banjir-Longsor, Warga Diimbau Siapkan Senter hingga Surat Berharga

Didakwa 5 Tahun karena Jual Kucing, Pemuda Palembang Tidak Keberatan

Rabu, 20 Januari 2021 - 16:11:00 WIB
Didakwa 5 Tahun karena Jual Kucing, Pemuda Palembang Tidak Keberatan
Persidangan kasus perdagangan kucing dilindungi. (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Seorang pemuda di Kota Palembang terancam hukuman lima tahun penjara karena diduga memperjualbelikan kucing kuwuk (Prionailurus Bengalensis) yang termasuk satwa dilindungi undang-undang. Kucing hutan itu dibeli via facebook milik warga yang mengaku dari Ogan Ilir.

JPU Kejari Palembang Indah Kumala Dewi mengatakan terdakwa bernama Giofani Mega Putri (23) tersebut ditangkap personel Satreskrim Polrestabes Palembang pada 28 Oktober 2020 saat petugas berpura-pura membeli kucing itu seharga Rp300.000.

"Personil kepolisian bersama ketua RT setempat kemudian menggeledah kediaman terdakwa di Jalan Pangeran Subekti Rumah Susun Blok 44, hasilnya didapati empat ekor kucing Kuwuk atau Kucing Hutan dalam kondisi hidup," ujar Indah saat membacakan dakwaan, Rabu (20/1/2021).

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut