get app
inews
Aa Text
Read Next : 5 Kabupaten di Sumsel Siaga Banjir-Longsor, Warga Diimbau Siapkan Senter hingga Surat Berharga

Didakwa 5 Tahun karena Jual Kucing, Pemuda Palembang Tidak Keberatan

Rabu, 20 Januari 2021 - 16:11:00 WIB
Didakwa 5 Tahun karena Jual Kucing, Pemuda Palembang Tidak Keberatan
Persidangan kasus perdagangan kucing dilindungi. (Foto: Ist)

JPU Kejari Palembang menjerat terdakwa dengan Pasal 40 Ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a UU Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara.

Setelah mendengarkan dakwaan itu terdakwa yang diketahui memang sering menjual-belikan satwa tidak mengajukan keberatan dan siap melanjutkan sidang pekan depan dengan didampingi penasehat hukumnya M Arif dari Posbankum PN Palembang.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut