get app
inews
Aa Text
Read Next : 5 Kabupaten di Sumsel Siaga Banjir-Longsor, Warga Diimbau Siapkan Senter hingga Surat Berharga

Didakwa 5 Tahun karena Jual Kucing, Pemuda Palembang Tidak Keberatan

Rabu, 20 Januari 2021 - 16:11:00 WIB
Didakwa 5 Tahun karena Jual Kucing, Pemuda Palembang Tidak Keberatan
Persidangan kasus perdagangan kucing dilindungi. (Foto: Ist)

Saat diinterogasi terdakwa mengaku membeli empat ekor kucing kuwuk itu seharga Rp1.070.000 dari seseorang yang menjualnya lewat facebok dengan nama akun Rezeki yang beralamat di Kabupaten Ogan Ilir.

Terdakwa berencana menjualnya kembali ke grup facebook Komunitas Musang Palembang seharga Rp400.000 per ekor. Terdakwa beralasan menjualbelikan satwa tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Pada sidang virtual yang dipimpin Hakim Ketua Said Husein tersebut, JPU menjelaskan jika kucing kuwuk dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi nomor urut 58.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut