get app
inews
Aa Text
Read Next : Sumsel Klaim Wabah PMK Mulai Bisa Dikendalikan, Ini Penjelasannya

Buruh Datangi 3 Lokasi di Palembang, Ini Tuntutannya

Rabu, 15 Juni 2022 - 17:51:00 WIB
Buruh Datangi 3 Lokasi di Palembang, Ini Tuntutannya
Ratusan buruh menggelar demonstrasi di Palembang, Rabu (15/6/2022). (Foto: Antara)

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sumsel Koimudin mengatakan, besaran UMK yang ditetapkan sekitar Rp3,2 juta per bulannya itu sebelumnya sudah sesuai pertimbangan antara pemerintah kabupaten/kota bersama dengan dewan pengupahan, akademisi dan pihak terkait setempat lainnya.

"Setelah menerima rekomendasi yang sudah melalui pembahasan tersebut, maka gubernur menerbitkan SK-nya yang sudah sesuai dengan undang-undang terkait," katanya.

Akan tetapi, ujarnya pula, terkait gugatan yang diajukan gabungan serikat pekerja dan buruh ke PTUN Palembang soal besaran nilai upah yang dinilai tidak berkeadilan, ia mengajak para buruh untuk bersama-sama mengawal proses yang sudah berlangsung.

"UMK lima kabupaten/kota Itu digugat pekerja yang diproses di PTUN Palembang, kita tunggu saja keputusannya. Kami pemerintah memastikan bersikap netral, dan terus turut serta memperjuangkan hak para pekerja itu," katanya.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut