Buntut 15 Stempel Palsu di Kantor Bawaslu, Pemilik Percetakan dan Rumah Makan Lapor Polisi

PRABUMULIH, iNews.id - Tim Tindak Pidana Khusus (Pidus) Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih, Sumsel memanggil 15 pemilik usaha untuk mengklarifikasi temuan 15 stempel palsu yang ditemukan di Kantor Bawaslu Prabumulih. Belasan cap tersebut ditemukan tim jaksa dari bagian Bendahara Bawaslu Kota Prabumulih.
Satu-persatu pemilik usaha seperti rumah makan dan toko ATK dan percetakan masuk ke ruang penyidik, dan selanjutnya dicecar sejumlah pertanyaan. Namun, para pemilik usaha ini mengaku tidak pernah tahu soal itu. Bahkan salah satu pemilik percetakan Jin Edwin, menyebut tidak pernah menerima uang dari pembelian barang oleh pihak Bawaslu dan akan melapor ke pihak berwajib (polisi) karena merasa dirugikan.
“Kita sama sekali kita menerima orderan dari Bawaslu. Dari keterangan mereka (Bawaslu) pernah bikin tapi pas saya cek di pembukuan tidak ada pembelanjaan, nominalnya juga puluhan juta rupiah ini merugikan nama usaha saya dan segera saya laporkan ke pihak berwajib,” kata Jon Edwin usai diminta keterangan oleh penyidik, Kamis (25/8/2022).
Kuat dugaan beberapa anggaran untuk penyelenggaraan pengawasan Pemilu 2018 yang bersumber dari dana hibah dari APBD Prabumulih senilai Rp5,7 miliar itu telah dimanipulasi. Tindakan tersebut juga diduga dilakukan secara bertahap dalam kurun 2017-2018.
Editor: Berli Zulkanedi