get app
inews
Aa Text
Read Next : Jaksa Geledah Kantor Bawaslu Prabumulih, Kasus Apa?

Buntut 15 Stempel Palsu di Kantor Bawaslu, Pemilik Percetakan dan Rumah Makan Lapor Polisi 

Jumat, 26 Agustus 2022 - 10:13:00 WIB
Buntut 15 Stempel Palsu di Kantor Bawaslu, Pemilik Percetakan dan Rumah Makan Lapor Polisi 
Edwin pemilik percetakan diperiksa Penyidik Pidsus Kejari Prabumulih. (Foto: Berrie B)

PRABUMULIH, iNews.id - Tim Tindak Pidana Khusus (Pidus) Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih, Sumsel memanggil 15 pemilik usaha untuk mengklarifikasi temuan 15 stempel palsu yang ditemukan di Kantor Bawaslu Prabumulih. Belasan cap tersebut ditemukan tim jaksa dari bagian Bendahara Bawaslu Kota Prabumulih.

Satu-persatu pemilik usaha seperti rumah makan dan toko ATK dan percetakan masuk ke ruang penyidik, dan selanjutnya dicecar sejumlah pertanyaan. Namun, para pemilik usaha ini mengaku tidak pernah tahu soal itu. Bahkan salah satu pemilik percetakan Jin Edwin, menyebut tidak pernah menerima uang dari pembelian barang oleh pihak Bawaslu dan akan melapor ke pihak berwajib (polisi) karena merasa dirugikan.

“Kita sama sekali kita menerima orderan dari Bawaslu. Dari keterangan mereka (Bawaslu) pernah bikin tapi pas saya cek di pembukuan tidak ada pembelanjaan, nominalnya juga puluhan juta rupiah ini merugikan nama usaha saya dan segera saya laporkan ke pihak berwajib,” kata Jon Edwin usai diminta keterangan oleh penyidik, Kamis (25/8/2022).

Kuat dugaan beberapa anggaran untuk penyelenggaraan pengawasan Pemilu 2018 yang bersumber dari dana hibah dari APBD Prabumulih senilai Rp5,7 miliar itu telah dimanipulasi. Tindakan tersebut juga diduga dilakukan secara bertahap dalam kurun 2017-2018.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Prabumulih, Anjasra Karya mengatakan, pasca-penggeledahan Kantor Bawaslu Prabumulih dan Bawaslu Sumsel, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi.

"Dari 14 orang saksi itu semua keterangannya sudah kita ambil dan ada beberapa saksi yang menyatakan perusahaannya hanya dipinjam oleh Bawaslu Prabumulih,” ujarnya.

Dari belasan saksi yang telah hadir memberikan klarifikasi terkait kasus dana hibah Bawaslu Prabumulih tersebut. Lima orang adalah pihak dari rumah makan, dan satu saksi lainnya merupakan pemilik CV perusahaan yang dipinjam Bawaslu Prabumulih dengan memberi fee sebesar Rp5 juta dan Rp3 juta.

“Mereka bukan pelaksana pekerjaannya tapi hanya meminjamkan perusahaan dengan ada fee yang diberikan. Dan uang fee diterima dua CV yang dipinjamkan Bawaslu itu nominalnya tidak besar Rp5 juta dan Rp3 juta, dan mereka berjanji akan mengembalikannya hari ini juga,” katanya.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut