BNN Limpahkan Kasus 4 Kg Sabu dengan Tersangka Utama Eks Anggota DPRD Palembang
Usai dilakukan penyerahan dan pemeriksaan tersangka beserta barang bukti selama hampir tiga jam, keenam tersangka kembali digelandang menuju mobil tahanan BNN untuk dilakukan penahanan sementara untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
"Kami telah menerima kasus tahap II dari keenam tersangka bersama barang buktinya dari BNNP Sumsel," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negri Palembang, IGN Agung Ary Kesuma, Jumat (11/12/2020).
Dijelaskan Agung, apabila dinyatakan lengkap, maka akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang untuk segera menjalani proses persidangan. "Keenam terdakwa ini ditangkap oleh petugas BNN dari pengembangan kasus dari bandar sabu asal Cilacap yang ditangkap di Medan bernama Mulyadi," katanya.
Agung mengatakan, keenam tersangka termasuk dikenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal pidana mati.
Editor: Berli Zulkanedi