get app
inews
Aa Text
Read Next : Pakai Peci, Anggota DPRD Palembang yang Simpan 5 Kg Sabu Diterbangkan ke Jakarta

BNN Limpahkan Kasus 4 Kg Sabu dengan Tersangka Utama Eks Anggota DPRD Palembang 

Jumat, 11 Desember 2020 - 16:30:00 WIB
BNN Limpahkan Kasus 4 Kg Sabu dengan Tersangka Utama Eks Anggota DPRD Palembang 
Anggota BNN Sumsel mengawal para tersangka dalam pelimpahan ke Kejari Palembang, Jumat (11/12/2020). (Foto: Dede Febriansyah)

Usai dilakukan penyerahan dan pemeriksaan tersangka beserta barang bukti selama hampir tiga jam, keenam tersangka kembali digelandang menuju mobil tahanan BNN untuk dilakukan penahanan sementara untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

"Kami telah menerima kasus tahap II dari keenam tersangka bersama barang buktinya dari BNNP Sumsel," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negri Palembang, IGN Agung Ary Kesuma, Jumat (11/12/2020).

Dijelaskan Agung, apabila dinyatakan lengkap, maka akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang untuk segera menjalani proses persidangan. "Keenam terdakwa ini ditangkap oleh petugas BNN dari pengembangan kasus dari bandar sabu asal Cilacap yang ditangkap di Medan bernama Mulyadi," katanya. 

Agung mengatakan, keenam tersangka termasuk dikenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal pidana mati.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut