BNN Limpahkan Kasus 4 Kg Sabu dengan Tersangka Utama Eks Anggota DPRD Palembang

PALEMBANG, iNews.id- Badan Narkotika Nasional (BNN) melimpahkan tersangka narkoba dan barang bukti 4 kilogram sabu dan 21.000 butir ekstasi kepada Kejaksaan Negeri Palembang, Jumat (11/12/2020). Ada enam tersangka dalam kasus ini, satu di antaranya eks anggota DPRD Palembang Doni Timur.
Mantan anggota dewan ini digrebek BNN pada 22 September lalu dengan barang bukti 4 kilogram sabu dan 21.000 butir pil ekstasi di sebuah ruko laundry di Jalan Riau, 26 Ilir, Kecamatan Ilir Barang I Palembang.
Dengan dikawal petugas BNN Provinsi Sumsel keenam tersangka dilimpahkan ke Kejari Palembang, Jumat siang (11/12/2020). Keenamnya yakni Doni, Yati Suharman, Joko Zulkarnain, Alamsyah, Ahmad Najmi Ermawan dan Mulyadi. Pelimpahan dan pemeriksaan di ruang tahap II Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negri Palembang.
Usai dilakukan penyerahan dan pemeriksaan tersangka beserta barang bukti selama hampir tiga jam, keenam tersangka kembali digelandang menuju mobil tahanan BNN untuk dilakukan penahanan sementara untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
"Kami telah menerima kasus tahap II dari keenam tersangka bersama barang buktinya dari BNNP Sumsel," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negri Palembang, IGN Agung Ary Kesuma, Jumat (11/12/2020).
Dijelaskan Agung, apabila dinyatakan lengkap, maka akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang untuk segera menjalani proses persidangan. "Keenam terdakwa ini ditangkap oleh petugas BNN dari pengembangan kasus dari bandar sabu asal Cilacap yang ditangkap di Medan bernama Mulyadi," katanya.
Agung mengatakan, keenam tersangka termasuk dikenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal pidana mati.
Editor: Berli Zulkanedi