BNN Limpahkan Kasus 4 Kg Sabu dengan Tersangka Utama Eks Anggota DPRD Palembang

PALEMBANG, iNews.id- Badan Narkotika Nasional (BNN) melimpahkan tersangka narkoba dan barang bukti 4 kilogram sabu dan 21.000 butir ekstasi kepada Kejaksaan Negeri Palembang, Jumat (11/12/2020). Ada enam tersangka dalam kasus ini, satu di antaranya eks anggota DPRD Palembang Doni Timur.
Mantan anggota dewan ini digrebek BNN pada 22 September lalu dengan barang bukti 4 kilogram sabu dan 21.000 butir pil ekstasi di sebuah ruko laundry di Jalan Riau, 26 Ilir, Kecamatan Ilir Barang I Palembang.
Dengan dikawal petugas BNN Provinsi Sumsel keenam tersangka dilimpahkan ke Kejari Palembang, Jumat siang (11/12/2020). Keenamnya yakni Doni, Yati Suharman, Joko Zulkarnain, Alamsyah, Ahmad Najmi Ermawan dan Mulyadi. Pelimpahan dan pemeriksaan di ruang tahap II Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negri Palembang.
Editor: Berli Zulkanedi