BKN Perpanjang Masa Pemberkasan CPNS 2019, Simak Syaratnya
Senin, 16 November 2020 - 16:05:00 WIB

Penetapan NIP, kata Paryono, akan dilakukan secara elektronik melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen digital, DOCUDigital. Dengan begitu, penandatanganan dokumen peserta akan dilakukan secara digital.
Editor: Berli Zulkanedi