BKN Perpanjang Masa Pemberkasan CPNS 2019, Simak Syaratnya

PALEMBANG, iNews.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperpanjang masa pemberkasan CPNS 2019 yang dinyatakan lulus seleksi. Pemberkasan yang seharusnya telah berakhir 15 November diperpanjang sampai 21 November2020.
"Memahami adanya kondisi yang tidak mudah dalam situasi pandemi ini, akhirnya terbit kebijakan yang kalian tunggu-tunggu. Masa unggah dokumen pemberkasan di SSCN bagi pelamar yang lulus CPNS 2019 diperpanjang sampai tanggal 21 November 2020," tulis BKN lewat akun Instagram @bkngoidofficial, Senin (16/11/2020).
BKN mengingatkan fasilitas perpanjangan tersebut bukan berarti peserta yang telah lolos berleha-leha. "Manfaatkan masa perpanjangan ini sebaik mungkin," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi