BKN Perpanjang Masa Pemberkasan CPNS 2019, Simak Syaratnya

Proses pemberkasan yang dimulai sejak 6 November tersebut menjadi salah satu tahap penting dalam seleksi CPNS. Setelah pemberkasan diterima, ini akan menjadi basis bagi pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Plt Kabiro Humas BKN, Paryono sebelumnya mengatakan, peserta yang dinyatakan lolos wajib melakukan pemberkasan secara digital lewat akun masing-masing peserta di SCCN. Mereka harus mengisi Daftar Riwayat Hidup dan mengunggahnya bersama dokumen lain yang diminta dalam proses pemberkasan.
Beberapa dokumen yang dibutuhkan yaitu pas foto terbaru berpakaian formal dengan latar belakang warna merah, ijazah asli atau ijazah penyetaraan Dikti, transkrip nilai asli, surat pernyataan khusus, SKCK, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, hingga surat keterangan tidak mengonsumsi narkoba.
Editor: Berli Zulkanedi