BKN Perpanjang Masa Pemberkasan CPNS 2019, Simak Syaratnya

PALEMBANG, iNews.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperpanjang masa pemberkasan CPNS 2019 yang dinyatakan lulus seleksi. Pemberkasan yang seharusnya telah berakhir 15 November diperpanjang sampai 21 November2020.
"Memahami adanya kondisi yang tidak mudah dalam situasi pandemi ini, akhirnya terbit kebijakan yang kalian tunggu-tunggu. Masa unggah dokumen pemberkasan di SSCN bagi pelamar yang lulus CPNS 2019 diperpanjang sampai tanggal 21 November 2020," tulis BKN lewat akun Instagram @bkngoidofficial, Senin (16/11/2020).
BKN mengingatkan fasilitas perpanjangan tersebut bukan berarti peserta yang telah lolos berleha-leha. "Manfaatkan masa perpanjangan ini sebaik mungkin," katanya.
Proses pemberkasan yang dimulai sejak 6 November tersebut menjadi salah satu tahap penting dalam seleksi CPNS. Setelah pemberkasan diterima, ini akan menjadi basis bagi pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Plt Kabiro Humas BKN, Paryono sebelumnya mengatakan, peserta yang dinyatakan lolos wajib melakukan pemberkasan secara digital lewat akun masing-masing peserta di SCCN. Mereka harus mengisi Daftar Riwayat Hidup dan mengunggahnya bersama dokumen lain yang diminta dalam proses pemberkasan.
Beberapa dokumen yang dibutuhkan yaitu pas foto terbaru berpakaian formal dengan latar belakang warna merah, ijazah asli atau ijazah penyetaraan Dikti, transkrip nilai asli, surat pernyataan khusus, SKCK, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, hingga surat keterangan tidak mengonsumsi narkoba.
Penetapan NIP, kata Paryono, akan dilakukan secara elektronik melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen digital, DOCUDigital. Dengan begitu, penandatanganan dokumen peserta akan dilakukan secara digital.
Editor: Berli Zulkanedi