Berkas Lengkap, 2 Mantan Pejabat Pemprov Sumsel Segera Disidangkan

PALEMBANG, iNews.id - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menyatakan berkas dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya lengkap. Berkas keduanya telah dilimpahkan penyidik ke jaksa penutut umum (JPU).
“Berkas dua tersangka sudah dinyatakan lengkap (P21) pada Selasa (31/8),” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Khaidirman, Kamis (2/9/2021).
Kedunya yakni Mukti Sulaiman mantan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan dan Ahmad Nasuhi mantan Plt Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Sumatera Selatan. Dengan begitu tinggal menunggu kapan JPU akan melimpahkan penanganan perkara dua tersangka tersebut kepada Pengadilan Negeri Palembang.
"Kalau sudah P21 berarti tidak begitu lama lagi, paling lama empat lima hari sudah diserahkan beserta barang bukti ke pengadilan,” ujarnya.
Editor: Berli Zulkanedi