Berkas Lengkap, 2 Mantan Pejabat Pemprov Sumsel Segera Disidangkan

Padahal dalam aturannya pemberian dana hibah bisa dilakukan bila penerima berdomisili di Sumatera Selatan.
Sementara tersangka Mukti Sulaiman dalam kasus ini, selain menjabat sebagai sekda juga tergabung dalam Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sumatera Selatan yang juga bertanggung jawab terhadap aliran dana tersebut.
Ada empat orang yang sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan sudah disidangkan Pengadilan Negeri Palembang, yakni, Eddy Hermanto mantan Ketua Umum Pembangunan Masjid Sriwijaya, Dwi Kridayani KSO PTBA - Yodya Karya, Syarifudin Ketua Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya dan Yudi Arminto Project Manager PTBA.
Dalam kasus ini menimbulkan kerugian negara senilai Rp113 miliar. Para tersangka/terdakwa disebut telah melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP dan subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 No. 20/2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Berli Zulkanedi