Temukan Handphone dalam Angkot, 2 Pemuda Palembang Ini Ditangkap Polisi

PALEMBANG, iNews.id - Anggota Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap dua pemuda dalam kasus pencurian handphone. Keduanya, Iwan Wisnu (29) dan Zakir (26) terjerat hukum karena menjual hanphone yang mereka ditemukan di dalam angkot.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, keduanya diancam Pasal 362 KUHP tentang pencurian yang terjadi pada (5/6/2021) lalu sekira pukul 07.30 WIB. Peristiwa ini bermula korban M ketinggalan ponsel Iphone 11 Pro dalam angkot rute Ampera - Sekip, saat hendak turun di TKP.
Handphone terebut lalu terlihat oleh saksi yakni T yang saat itu naik angkot. Namun kemudian, handphone tersebut diambil oleh kedua tersangka yang ada di dalam angkot dan kemudian dibawa pergi dan dijual.
Korban yang telah kehilangan melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Selanjutnya, Opsnal Pidum bersama Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang melakukan penyelidikan hingga berhasil mengendus keberadaan tersangka Iwan. "Setelah ditangkap tersangka mengakui perbuatannya dan penangkapan dilanjutkan dengan menjemput tersangka kedua di rumahnya," kata Kasat.
Sebagai barang bukti, polisi menemukan dan menyita uang Rp2 juta yang merupakan hasil dari menjual handphone korban.
Editor: Berli Zulkanedi