Beli Mobil dan 2 Handhone Pakai Uang Tetangga, Pria Palembang Ini Ditembak Polisi
Selasa, 19 Oktober 2021 - 07:32:00 WIB

"Tersangka akan diterapkan Pasal 363 KUHP, tersangka mencuri uang dengan total kerugian korban Rp 130 juta. Modusnya dengan masuk ke dalam rumah korban, merusak pintu kamar korban dengan mencongkelnya. Saat kejadian korban sedang pergi kondangan," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi, Senin (18/10/2021).
Plaku disebutkan belum sempat melarikan diri dan berhasil diketahui keberadaannya, sehingga polisi bergerak cepat melakukan penangkapan. Unit Ranmor. Pada saat akan ditangkap berusaha melarikan diri, "Pelaku sudah mengakui perbuatannya dan itu juga dibuktikan dengan rekaman CCTV, pelaku beraksi seorang diri," kat Kasat.
Editor: Berli Zulkanedi