get app
inews
Aa Text
Read Next : Mahasiswa Unri Demo Minta Dosen Tersangka Pelecehan Dinonaktifkan

Banyak Pekerjaan, Oknum Dosen Tersangka Pelecehan Ajukan Penangguhan Penahanan

Selasa, 07 Desember 2021 - 21:26:00 WIB
Banyak Pekerjaan, Oknum Dosen Tersangka Pelecehan Ajukan Penangguhan Penahanan
Tim kuasa hukum A, oknum dosen Unsri yang ditahan di Polda Sumsel. (Foto: Era N)

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan didampingi Kasubdit IV Renakta, Kompol Masnoni mengatakan, tersangka A dikenakan pasal berlapis yakni pasal 289 KUHPidana serta pasal 294 ayat (2) poin 1 dan 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 dan 7 tahun penjara.

"Kita masih terus melakukan pengembangan. Karena tidak menutup kemungkinan akan ada korban-korban lain," katanya. 

Untuk itu Hisar mengimbau, kepada korban pelecehan seksual agar jangan ragu melaporkan perbuatan tersebut pada kepolisian. 

“Mari kita sama-sama bersihkan praktek seperti ini di dunia pendidikan kita," katanya.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut