Banyak Pekerjaan, Oknum Dosen Tersangka Pelecehan Ajukan Penangguhan Penahanan
Selasa, 07 Desember 2021 - 21:26:00 WIB
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan didampingi Kasubdit IV Renakta, Kompol Masnoni mengatakan, tersangka A dikenakan pasal berlapis yakni pasal 289 KUHPidana serta pasal 294 ayat (2) poin 1 dan 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 dan 7 tahun penjara.
"Kita masih terus melakukan pengembangan. Karena tidak menutup kemungkinan akan ada korban-korban lain," katanya.
Untuk itu Hisar mengimbau, kepada korban pelecehan seksual agar jangan ragu melaporkan perbuatan tersebut pada kepolisian.
“Mari kita sama-sama bersihkan praktek seperti ini di dunia pendidikan kita," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi