Anak-Anak Mulai Boleh Naik Pesawat, Ini Syaratnya
JAKARTA, iNews.id - Anak di bawah 12 tahun telah diizinkan dan diperbolehkan untuk melakukan perjalanan menggunakan transportasi udara. Pelonggaran itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) terbaru Kemenhub besama Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 tahun 2021.
"Anak-anak usia di bawah 12 tahun sudah bisa naik pesawat dan memang harus melakukan tes PCR sesuai persyaratan di daerahnya masing-masing. Jadi, mereka sudah bisa asalkan penuh kehati-hatian dan dalam keadaan sehat," ujar Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito melalui konferensi virtual dikutip, Jumat (21/10/2021).
Bersamaan dengan hal tersebut, Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran No. 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
"Surat Edaran ini berlaku efektif mulai hari ini, sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi