PALEMBANG, iNews.id - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memeriksa dua orang anggota DPRD provinsi ini sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang. Keduanya, M Yansuri dan MF Ridho.
Keduanya diperiksa dengan kapasitas sebagai Wakil Ketua DPRD Sumsel 2014-2019 dan Ridho Ketua Komisi lll DPRD Sumatera Selatan 2014-2019.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Khaidirman, mengatakan masing-masing saksi diperiksa oleh penyidik secara bergantian selama enam jam. “Salah satu poin pertanyaan dalam pemeriksaan ini seputar kelengkapan administrasi pembangunan masjid seperti proposal dana hibah,” katanya, Senin (18/10/2021).
Menurutnya, keterangan dari saksi tersebut dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara atas enam tersangka masing-masing Muddai Madang, Laoma L Tobing, Loka Sangganegara, Akhmad Najib, Agustinus Antoni, dan Alex Noerdin. “Tentu penyidik memiliki penilaian sendiri. Sementara itu yang bisa disampaikan,” ujarnya.
Editor : Berli Zulkanedi
Follow Berita iNewsSumsel di Google News