22 Polsek di Sumsel Tidak Lagi Lakukan Penyelidikan, Ini Daftarnya

PALEMBANG, iNews.id - Sebanyak 22 polsek Sumatera Selatan (Sumsel) tidak lagi melakukan penyidikan kasus. Puluhan Polsek tersebut hanya menjalankan fungsi preemtif dan preventif seperti pemeliharaan keamanan dan ketertiban di wilayahnya.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan, keputusan tersebut berlaku secara nasional berdasarkan SK Kapolri nomor Kep/613/III/2021.
"Dengan tidak lagi melakukan penyidikan kasus, maka kasus yang ada di Polsek tersebut akan langsung ditangani oleh Polres setempat," ujar Supriadi, Jumat (25/2/2022).
Beberapa hal yang menjadi pertimbangan kepolisian yang meniadakan puluhan Polsek tersebut melakukan penyidikan kasus, di antaranya jarak antara Polsek ke Polres yang terbilang masih dekat, lalu untuk efisiensi penanganan kasus karena jumlah laporan kepolisian (LP) di Polsek rata-rata hanya di bawah 10.
"Seperti Polsek Buai Runjung di wilayah Polres OKU Selatan, LP yang masuk 2022 tidak lebih dari 10 kasus. Di Banyuasin, jarak Polsek Betung ke Polres sejauh 7,2 kilometer ditempuh sekitar tujuh menit," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi