22 Polsek di Sumsel Tidak Lagi Lakukan Penyelidikan, Ini Daftarnya

PALEMBANG, iNews.id - Sebanyak 22 polsek Sumatera Selatan (Sumsel) tidak lagi melakukan penyidikan kasus. Puluhan Polsek tersebut hanya menjalankan fungsi preemtif dan preventif seperti pemeliharaan keamanan dan ketertiban di wilayahnya.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan, keputusan tersebut berlaku secara nasional berdasarkan SK Kapolri nomor Kep/613/III/2021.
"Dengan tidak lagi melakukan penyidikan kasus, maka kasus yang ada di Polsek tersebut akan langsung ditangani oleh Polres setempat," ujar Supriadi, Jumat (25/2/2022).
Beberapa hal yang menjadi pertimbangan kepolisian yang meniadakan puluhan Polsek tersebut melakukan penyidikan kasus, di antaranya jarak antara Polsek ke Polres yang terbilang masih dekat, lalu untuk efisiensi penanganan kasus karena jumlah laporan kepolisian (LP) di Polsek rata-rata hanya di bawah 10.
"Seperti Polsek Buai Runjung di wilayah Polres OKU Selatan, LP yang masuk 2022 tidak lebih dari 10 kasus. Di Banyuasin, jarak Polsek Betung ke Polres sejauh 7,2 kilometer ditempuh sekitar tujuh menit," katanya.
Berdasarkan SK Kapolri tersebut, data puluhan Polsek di wilayah Polda Sumsel tersebut tersebar di beberapa wilayah. Polsek Plakat Tinggi di Musi Banyuasin, Polsek Kayu Agung di OKI, Polsek Talang Padang Empat Lawang.
Polsek Buai Runjung OKU Selatan, Polsek Pangkalan Balai dan Polsek Betung Banyuasin. Selanjutnya Polsek Dempo Utara dan Polsek Dempo Tengah di Pagaralam.
Lalu Polsek Rantau Alai Ogan Ilir, Polsek Lubuk Raja OKU, Polsek Buay Pemuka Peliung OKU Timur.
Kemudian Polsek Muara Kelingi, Polsek Tugu Mulyo, Polsek Purwodadi, Polsek Megang Sakti, Polsek Suku Tengah Lakitan Ulu Terawas, Polsek Muara Lakitan, Polsek Jaya Loka, Polsek Bulang Tengah Suku Ulu di Musi Rawas.
Kemudian wilayah Polres Muratara terdiri atas Polsek Karang Jaya dan terakhir Polsek Pulang Pinang dan Polsek Pseksu Kabupaten Lahat.
Editor: Berli Zulkanedi