10 Anggota DPRD Muara Enim Tersangka Kasus Suap Proyek Jalan

"Ada sepuluh orang yang kita tetapkan sebagai tersangka. Mereka semua merupakan anggota DPRD Muara Enim periode 2019-2023," katanya dalam konferensi pers, Kamis (30/9/2021) sore.
Menurutnya, 10 Anggota DPRD ini diduga turut menerima aliran dana suap atau fee proyek dari kontraktor Robi Okta Fahlevi untuk meloloskan perusahaannya sebagai pemenang lelang pengerjaan proyek. Yakni berinisial IG IC AYS ARK, MS,MD MH FR SB dan PR. “Para tersangka diduga menerima dana dengan total senilai 5,6 miliar," katanya.
Pemberian itu dilakukan secara bertahap. Di antaranya bertempat di salah satu rumah makan yang ada di Muara Enim, Robi memberikan uang yang diberikan masing-masing mulai dari Rp50 juta sampai dengan Rp500 juta.
"Tujuan pemeberian uang ini diduga agar tidak ada gangguan dari DPRD terhadap program-program Pemda. Khususnya terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR tahun 2019," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi