Brigadir AN menjalani perawatan karena luka bakar yang dialaminya. (Foto: Ist)

LAHAT, iNews.id - Brigadir AN, polisi yang membakar pacar atau selingkuhan di Muara Enim sudah sering mendapatkan Surat Keputusan Hukuman Disiplin (SKHD). Pria yang memiliki istri dan dua anak ini telah menerima satu sanksi kasus pengancaman dan empat sanksi karena pakai narkoba.

Kasi Propam Polres Lahat Ipda Nurkhosim  mengatakan, Brigadir AN akan diajukan untuk persiapan sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) yang arahnya pada Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Dijelaskan Nurkhosim, dasar diajukan sidang KEPP untuk Brigadir AN yakni sebelumnya sudah lima kali mendapat Surat Keputusan Hukumam Disiplin (SKHD). Dengan kasus satu kali pengancaman, dan empat kali tes urine positif narkoba.

"Pascakejadian penganiayaan dengan pembakaran minggu lalu, Kapolres sudah memerintahkan Propam untuk dilakukan tes urine, yang sebelumnya dilakukan oleh Propam Polda dan hasilnya kembali positif. Jadi sudah lima kali positif, dan saat ini penyidik Propam sedang melengkapi berkas untuk diajukan ke sidang KEPP," ujarnya, Kamis (17/3/2022). 


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network