PALEMBANG, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendalami peran Ilham Sudiono dalam kasus suap 16 paket proyek pada Dinas PUPR Muara Enim. Ilham Sudiono merupakan Ketua Pokja ULP pada Dinas PUPR Muara Enim dan sering disebut dalam setiap dakwaan Jaksa KPK.
Nama tersebut juga sudah berulang kali dihadirkan dalam sidang sebagai saksi, dan telah mengakui adanya sejumlah pemberian uang dari Robby Okta Fahlevi senilai lebih dari Rp1 miliar. Meskipun begitu, dalam sidang Ilham membantah bahwa uang tersebut adalah suap, tetapi uang yang dipinjamnya dari Robby Okta Fahlevi dan sudah dikembalikan.
"Iya, memang ada perintah dari Majelis Hakim untuk mendalami peran Ilham Sudiono dalam sidang sepuluh anggota DPRD Muara Enim kemarin, dan sudah kami sampaikan kepada pimpinan di KPK. Namun, untuk proses lebih lanjut itu kewenangan penyidik," ujar Tim Jaksa KPK, Rikhi B Maghasz, Senin (14/3/2022).
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait