Rikhi menjelaskan, perintah untuk memeriksa Ilham Sudiono bermula dari keterangan saksi Robby Okta Fahlevi, yang pada saat ditanya oleh Hakim Ketua terkait adanya pemberian sejumlah uang kepada Ilham Sudiono yang jumlahnya melebihi pemberian kepada Kepala Dinas PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi.
"Saat itu, Robby menjawab pertanyaan hakim terkait Ilham Sudiono yang berperan aktif untuk memenangkan lelang proyek yang pasti didapatkan oleh Robby Okta Fahlevi selaku pihak kontraktor," katanya.
Meskipun telah dilaporkan kepada pimpinan, lanjut Rikhi, hingga kini pihaknya masih fokus terhadap sidang pembuktian perkara sepuluh anggota DPRD Muara Enim.
"Kewenangan sepenuhnya untuk menindaklanjuti perintah Majelis Hakim sudah ada pada bidang masing-masing di KPK," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait