Barang bukti dan dua tersangka yang ditangkap dari gudang narkoba di Palembang. (Foto: Era N)
Era Neizma Wedya

PALEMBAMG, iNews.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan menggerebek gudang di Kompleks Kencana Damai, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako Palembang. Hasilnya ditemukan 7,5 kilogram sabu dan 50.000 butir pil ekstasi, Senin (14/3/2022).

Dua tersangka berhasil ditangkap berinisial RM warga Palembang dan M warga Sungai Liat, Bangka Belitung.

Kepala BNN Sumsel Brigjen Pol Djoko Prihadi mengatakan, penggerebekan itu berlangsung pada Rabu (9/3/2022) kemarin. Semula, warga sekitar curiga dengan aktivitas rumah kontrakan yang ditempati oleh RM sejak Januari 2022 lalu terlihat keluar masuk kendaraan.

Warga kemudian melapor ke BNN Sumsel hingga akhirnya dilakukan penggerebekan. “Kami memantaunya selama dua pekan, saat digerebek ditemukan 50.000 butir pil ekstasi dan 7,5 kilogram sabu siap edar,” kata Djoko saat melakukan gelar perkara, Senin (14/3/2022).

Djoko menjelaskan, di gudang itu RM bertugas sebagai penjaga sekaligus pengedar narkoba untuk wilayah kota Palembang. Setelah menangkap RM, petugas kembali melakukan pengembangan dan menangkap M di Sungai Liat, Bangka Belitung.

“M Ini bertugas sebagai yang mengatur distribusi keluar masuk narkoba untuk Palembang. Dia kami tangkap di Bangka,” ujarnya.

Dari hasil barang bukti yang disita, sabu tersebut diduga berasal dari luar wilayah Indonesia. Sedangkan untuk ekstasi, diperkirakan diracik sendiri oleh para tersangka sebelum akhirnya diedarkan. “Kami masih kembangkan lagi, identitas bandar besarnya sudah kami dapatkan. Mohon doa dalam waktu dekat bisa kami ungkap,” katanya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara selama 15 tahun. 


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA TERKAIT