Kurir sabu di Palembang dijatuhi vonis delapan tahun penjara. (Foto: Ilustrasi/Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang memvonis 8 tahun pidana penjara terhadap Hamdani Lukman Harian, terdakwa kurir narkoba dengan barang bukti 9,869 gram sabu. Terdakwa juga mendapatkan hukuman denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

"Yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi lima gram," ujar Majelis Hakim, Taufik Rahman saat membacakan putusan, Kamis (17/3/2022).

Dijelaskan Taufik, hukuman yang diberikan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Mengadili dan menjatuhkan terhadap terdakwa Hamdani Lukman Haroen dengan pidana penjara selama 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata Taufik.

Adapun vonis yang diberikan Majelis Hakim tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Misrianti, yang menuntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network