Tersangka diduga mengurangi volume pekerjaan dalam proyek peningkatan ruas jalan tersebut dengan total anggaran sebesar Rp18 miliar.
Akibatnya, menurut laporan BPKP Sumsel, negara mengalami kerugian hingga Rp3,2 miliar. Tersangka dijerat dengan Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukumannya paling rendah empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara
Sebelumnya dalam kasus tersebut Kejati juga lebih dulu menahan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas PUPR Ogan Ilir tahun 2017, Fauzi.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait