PALEMBANG, iNews.id - Tersangka kasus dugaan korupsi jalan cor pelabuhan di Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel, Sadra Nugraha, mengembalikan uang kerugian negara senilai Rp2 miliar ke Kejati Sumsel. Penyerahan uang tersebut inisiatif tersangka yang selanjutnya akan digunakan sebagai barang bukti di pengadilan.
"Uang ini sementara dititipkan ke BRI Cabang Rivai Palembang," ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Viktor Antonius Saragih, Senin (26/4/2021).
Sadra Nugraha ditetapkan tersangka atas kapasitasnya sebagai Direktur PT Geovani Bersaudara selaku pelaksana proyek Jalan Cor Pelabuhan Dalam-Indralaya Ogan Ilir tahun 2017, tersangka telah ditahan di Lapas Pakjo Palembang sejak 18 Maret 2021.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait