Muddai Madang mengikuti sidang secara virtual di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (24/2/2022). (Foto: Dede F)

Sahlan menyebut, akan mengklasifikasi barang bukti harta kekayaan atau aset-aset yang telah disita oleh pihak Kejagung RI di persidangan selanjutnya.

Dia pun memerintahkan kepada JPU Kejagung RI untuk segera melimpahkan aset yang menjadi barang bukti. Diperlihatkan kepada majelis hakim setelah agenda tuntutan pidana.

Ratna Juwita yang juga mantan Dirut PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) dalam keterangannya mengaku sejumlah aset tersebut hampir sebagian besar didapatkan bersama Muddai Madang jauh sebelum adanya perkara ini.

"Sebagian besar aset yang kami miliki itu baik beberapa bidang tanah, bangunan, rumah, dan lainnya itu sebagian besar adalah atas nama saya. Ini didapatkan dengan susah payah sebelum saya menikah dengan Pak Muddai Madang," akunya.(*)


Editor : Febrian Putra

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network