Muddai Madang mengikuti sidang secara virtual di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (24/2/2022). (Foto: Dede F)

PALEMBANG, iNews.id- Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kasus dugaan korupsi jual beli gas PDPDE Sumatera Selatan (Sumsel) menghadirkan saksi istri terdakwa Muddai Madang, Ratna Juwita. Dari keterangan saksi terungkap sejumlah aset tak seharusnya disita oleh jaksa.

Kuasa Hukum Muddai Madang Dr Imam Sofian mengatakan, apa yang telah disampaikan oleh saksi Ratna Juwita mengungkap fakta yang sebenarnya.

“Perihal beberapa aset yang disita itu bukan seluruhnya milik Muddai Madang,” katanya, Kamis (12/5/2022).

Harta-harta atau aset yang disita itu, kata Imam, sebagian besar oleh Ratna Juwita yang juga sebagai seorang pebisnis bidang properti dan perhotelan, yang didapat jauh sebelum adanya perkara ini.


Editor : Febrian Putra

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network