PALEMBANG, INews.id – Kesaksian Mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie terhadap Muddai Madang dinilai meringankan Bendahara Yayasan Masjid Sriwijaya ini. Kuasa hukum Muddai Madang pun berharap kesaksian ini menjadi pertimbangan hakim.
“Penjelasan dari Pak Marzuki Alie telah menyampaikan mekanisme pengeluaran uang sebagai bendahara,” kata Kuasa Hukum Muddai Madang Dr Imam Sofian, Rabu (11/5/2022).
Dijelaskan, pada persidangan yang berlangsung Selasa (10/5/2022) disebutkan oleh Marzuki Alie jika ada bantuan hibah lalu ada permintaan maka akan dikeluarkan oleh pengurus Yayasan, sebagaimana mekanisme yang ada.
Terdakwa Muddai Madang hanya menjalankan tugasnya saja sebagai bendahara Yayasan Masjid Sriwijaya, tanpa adanya maksud untuk menguntungkan pribadi ataupun pihak-pihak lainnya.
Editor : Febrian Putra
Muddai Madang dugaan korupsi Masjid Sriwijaya pengacara imam sofian marzuki alie yayasan masjid sriwijaya
Artikel Terkait