Wakil Bupati Ogan Ilir Ardani menjadi saksi dalam sidang perkara Masjid Raya Sriwijaya. (Foto: Dede F)

PALEMBANG, iNews.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang kembali menggelar sidang pembuktian perkara dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Jilid IV. Sidang dengan terdakwa mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin dan Muddai Madang. 

Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang yang diketuai Abdul Aziz, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menghadirkan secara langsung sepuluh orang saksi.

Ke sepuluh saksi tersebut yakni Wakil Bupati Ogan Ilir Ardani, mantan Bendahara Umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Zainal Burlian Ricard Cahyadi, Sekwan DPRD Sumsel Ramadhan Basyeban, mantan Wakil Ketua DPRD Sumsel M.A Gantada, Aminudin, Burkian, Norman, Edi Garibaldi dan Lumasia.

Para saksi tersebut, diminta keterangannya untuk terdakwa Muddai Madang. Sementara saksi untuk Alex Noerdin sudah terlebih dahulu diperiksa dalam sidang sebelumnya.

Saat dicecar pertanyaan oleh JPU, Wabup OI yang juga mantan Kepala Biro Hukum Pemprov Sumsel, Ardani mengaku tidak pernah membaca Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Masjid Sriwijaya.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network