"Saudara saksi Ardani, selaku Biro Hukum pada saat itu apakah punya kewenangan atau tidak untuk meriksa NPHD?" tanya JPU Kejati Sumsel, Azwar Hamid kepada Ardani saat sidang, Selasa (5/4/2022).
Mendapat pertanyaan tersebut, Ardani menjelaskan, bahwa dirinya sempat melihat draf NPHD namun dikembalikan lagi, karena tidak dilengkapi proposal dan belum diverifikasi.
"Draf NPHD memang disampaikan pada saya, namun saya kembalikan lagi karena tidak ada proposal dan belum diverifikasi dan saya tidak mau baca draf NPHD 2015 dan 2017 saya tidak pernah membaca NPHD," kata Ardani.
Namun saat kembali ditegaskan oleh Jaksa, apakah punya wewenang untuk memeriksa NPHD, Ardani mengakui bahwa Biro Hukum mempunyai wewenang.
"Iya punya wewenang Pak, akan tetapi saya selaku Divisi Hukum tidak pernah dilibatkan oleh yayasan," ujarnya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait