PALEMBANG, iNews.id - Pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) Sumatera Selatan (Sumsel) diminta untuk menaati aturan terkait larangan berbuka puasa bersama selama bulan suci Ramadhan 1443 H/2022 M. Imbauan ini datang dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumsel.
"Aturan itu ditujukan karena pemerintah melihat selain masalah protokol kesehatan yang akan sulit untuk terkontrol, kegiatan berbuka puasa bersama tersebut juga mengandung terlalu banyak kemubaziran sehingga tidak terlalu wajib untuk dilaksanakan," kata Kepala Kanwil Kemenag Sumsel Deni Apriansyah, Minggu (3/4/2022).
Dia menambahkan, pihaknya sudah menyosialisasikan kepada semua kepala pemerintah daerah terkait aturan pelarangan tersebut yang termaktum dalam surat edaran Kementerian Agama, pada Jumat (29/3/2022).
Dia melanjutkan, Kemenag mengharapkan pejabat beserta para ASN di daerah bisa menjadi promotor mendukung upaya mitigasi penyebaran Covid-19 itu dengan menaati aturan tersebut sehingga juga dapat dicontoh oleh masyarakat umum.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait