“Dia sebagai donator, bagaimana kemudian dia mengambil keuntungan pribadi. Tentu ini menjadi catatan,” ucapnya.
Untuk itu, dia berharap dari keterangan saksi Marzuki Alie tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam hal-hal yang meringankan, bahkan dapat membebaskan kliennya dari segala tuntutan pidana.(*)
Editor : Febrian Putra
Muddai Madang dugaan korupsi Masjid Sriwijaya pengacara imam sofian marzuki alie yayasan masjid sriwijaya
Artikel Terkait