Suasana persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang dengan terdakwa Muddai Madang, terkait dugaan kasus korupsi PT PDPDE. (istimewa)

PALEMBANG, iNews.id - Persidangan kasus dugaan korupsi yang menimpa petinggi PT PDPDE Gas Muddai Madang terus berjalan. Dari fakta persidangan terakhir, kasus dugaan korupsi ini dinilai penuh kejanggalan. 

Kuasa Hukum Muddai Madang Imam Sofian mengatakan, dari keterangan saksi Yasser Arafat  menunjukkan ada kejanggalan dalam kasus ini. Hal itu tampak saat majelis hakim menanyakan beberapa hal.

"Ya itu terlihat saat dicecar hakim terungkap seperti apa cerita dari penjualan pipa aset PT PDPDE sepanjang 52 kilometer," katanya, Kamis (21/4/2022).

Dalam sidang tersebut, kata Imam, penjualan aset PT PDPDE Gas oleh anak  perusahaan PT Rukun  Raharja membuat heboh saat dibuka di persidangan. Secara khusus, dia  menanyakan kepada saksi Yasser Arafat yang menjabat Direktur Utama PT PDPDE Gas terkait tindakan penjualan pipa gas.

“Saya menanyakan apakah ini merupakan proses penjualan oleh korporasi swasta ataukah penjualan aset negara atau daerah oleh pihak swasta,” ucapnya.


Editor : Febrian Putra

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network