Suasana persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang dengan terdakwa Muddai Madang, terkait dugaan kasus korupsi PT PDPDE. (istimewa)

Apalagi disampaikan terdakwa, tambah Imam, PT PDPDE gas diaudit setiap tahun secara independen oleh kantor akuntan publik. Hasilnya selalu mendapat predikat Wajar tanpa pengecualian. Dan ini bukan audit  tata kelola keuangan negara oleh BPK.

Dasar pendirian PT PDPDE Gas didaftarkan di Kemenkumhan berdasarkan undang-undang perseroan. Terdakwa Muddai Madang menegaskan bahwa pengelolaan PT PDPDE Gas menggunakan UU Perseroan bukan dengan UU tata kelola keuangan negara.

Saksi Yasser Arafat pun menegaskan kepemilikan 51 persen saham di PT PDPDE Gas oleh PT Rukun Raharja melalui anak perusahaannya PT Panji Raya Alamindo selalu berpegang pada undang-undang Perseroan Terbatas .

“Audit akuntan publik bukan BPK karena ini murni tindakan koorporasi biasa,” tutup Doktor Hukum ini.(*)


Editor : Febrian Putra

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network