Apalagi disampaikan terdakwa, tambah Imam, PT PDPDE gas diaudit setiap tahun secara independen oleh kantor akuntan publik. Hasilnya selalu mendapat predikat Wajar tanpa pengecualian. Dan ini bukan audit tata kelola keuangan negara oleh BPK.
Dasar pendirian PT PDPDE Gas didaftarkan di Kemenkumhan berdasarkan undang-undang perseroan. Terdakwa Muddai Madang menegaskan bahwa pengelolaan PT PDPDE Gas menggunakan UU Perseroan bukan dengan UU tata kelola keuangan negara.
Saksi Yasser Arafat pun menegaskan kepemilikan 51 persen saham di PT PDPDE Gas oleh PT Rukun Raharja melalui anak perusahaannya PT Panji Raya Alamindo selalu berpegang pada undang-undang Perseroan Terbatas .
“Audit akuntan publik bukan BPK karena ini murni tindakan koorporasi biasa,” tutup Doktor Hukum ini.(*)
Editor : Febrian Putra
Muddai Madang dugaaan korupsi pengadilan tipikor pt pdpde gas fakta persidangan saksi yasser arafat pengacara imam sofian
Artikel Terkait