Lebih lanjut, saksi menyatakan proses penjualan pipa gas sepanjang 52 kilometer itu berdasarkan keputusan rapat RUPS tahun 2020. Hal ini merupakan tindakan korporasi sehingga tidak melibatkan persetujuan atau izin dari pemerintah daerah ataupun pusat.
“Semakin terang kejanggalan pada kasus ini,” imbuhnya.
Imam melanjutkan, dalam pernyataan terakhirnya, terdakwa Muddai Madang sendiri menegaskan penjualan aset pipa ini oleh anak usaha PT Rukun Raharja kepada PT EHK adalah tindakan korporasi swasta biasa. Maka penerimaan marketing adalah kebijakan yang lumrah.
“Itu standar dalam pengelolaan perusahaan swasta,” ujarnya.
Editor : Febrian Putra
Muddai Madang dugaaan korupsi pengadilan tipikor pt pdpde gas fakta persidangan saksi yasser arafat pengacara imam sofian
Artikel Terkait