Suasana persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang dengan terdakwa Muddai Madang, terkait dugaan kasus korupsi PT PDPDE. (istimewa)

Lebih lanjut, saksi menyatakan proses penjualan pipa gas sepanjang 52 kilometer itu berdasarkan keputusan rapat RUPS tahun 2020. Hal ini merupakan tindakan korporasi sehingga tidak melibatkan persetujuan atau izin dari pemerintah daerah ataupun pusat.

“Semakin terang kejanggalan pada kasus ini,” imbuhnya.

Imam melanjutkan, dalam pernyataan terakhirnya,  terdakwa Muddai Madang sendiri menegaskan penjualan aset pipa ini oleh anak usaha PT  Rukun Raharja kepada PT EHK adalah tindakan korporasi swasta biasa. Maka penerimaan marketing adalah kebijakan yang lumrah.

“Itu standar  dalam pengelolaan perusahaan swasta,” ujarnya.


Editor : Febrian Putra

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network