Suasana persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang dengan terdakwa Muddai Madang, terkait dugaan kasus korupsi PT PDPDE. (istimewa)

PALEMBANG, iNews.id - Persidangan kasus dugaan korupsi yang menimpa petinggi PT PDPDE Gas Muddai Madang terus berjalan. Dari fakta persidangan terakhir, kasus dugaan korupsi ini dinilai penuh kejanggalan. 

Kuasa Hukum Muddai Madang Imam Sofian mengatakan, dari keterangan saksi Yasser Arafat  menunjukkan ada kejanggalan dalam kasus ini. Hal itu tampak saat majelis hakim menanyakan beberapa hal.

"Ya itu terlihat saat dicecar hakim terungkap seperti apa cerita dari penjualan pipa aset PT PDPDE sepanjang 52 kilometer," katanya, Kamis (21/4/2022).

Dalam sidang tersebut, kata Imam, penjualan aset PT PDPDE Gas oleh anak  perusahaan PT Rukun  Raharja membuat heboh saat dibuka di persidangan. Secara khusus, dia  menanyakan kepada saksi Yasser Arafat yang menjabat Direktur Utama PT PDPDE Gas terkait tindakan penjualan pipa gas.

“Saya menanyakan apakah ini merupakan proses penjualan oleh korporasi swasta ataukah penjualan aset negara atau daerah oleh pihak swasta,” ucapnya.

Lebih lanjut, saksi menyatakan proses penjualan pipa gas sepanjang 52 kilometer itu berdasarkan keputusan rapat RUPS tahun 2020. Hal ini merupakan tindakan korporasi sehingga tidak melibatkan persetujuan atau izin dari pemerintah daerah ataupun pusat.

“Semakin terang kejanggalan pada kasus ini,” imbuhnya.

Imam melanjutkan, dalam pernyataan terakhirnya,  terdakwa Muddai Madang sendiri menegaskan penjualan aset pipa ini oleh anak usaha PT  Rukun Raharja kepada PT EHK adalah tindakan korporasi swasta biasa. Maka penerimaan marketing adalah kebijakan yang lumrah.

“Itu standar  dalam pengelolaan perusahaan swasta,” ujarnya.

Apalagi disampaikan terdakwa, tambah Imam, PT PDPDE gas diaudit setiap tahun secara independen oleh kantor akuntan publik. Hasilnya selalu mendapat predikat Wajar tanpa pengecualian. Dan ini bukan audit  tata kelola keuangan negara oleh BPK.

Dasar pendirian PT PDPDE Gas didaftarkan di Kemenkumhan berdasarkan undang-undang perseroan. Terdakwa Muddai Madang menegaskan bahwa pengelolaan PT PDPDE Gas menggunakan UU Perseroan bukan dengan UU tata kelola keuangan negara.

Saksi Yasser Arafat pun menegaskan kepemilikan 51 persen saham di PT PDPDE Gas oleh PT Rukun Raharja melalui anak perusahaannya PT Panji Raya Alamindo selalu berpegang pada undang-undang Perseroan Terbatas .

“Audit akuntan publik bukan BPK karena ini murni tindakan koorporasi biasa,” tutup Doktor Hukum ini.(*)


Editor : Febrian Putra

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network