Muddai Madang mengikuti sidang secara virtual di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (24/2/2022). (Foto: Dede F)

Dia berharap, apa yang telah diterangkan oleh saksi Ratna Juwita dapat menjadi pertimbangan majelis hakim.

“Terutama terhadap aset yang disita tidak dimasukkan dalam pasal TPPU sebagaimana dakwaan JPU Kejagung RI,” sambungnya.

Sebelumnya, Hakim Anggota Sahlan Effendi mengatakan, pembuktian harta terdakwa dan istrinya ini penting. Bagi kita sebagai Aparat Penegak Hukum (APH), jtak boleh sampai karena ini TPPU jadi perampok harta orang.

“Makanya harus detil dan terperinci untuk dibuktikan dipersidangan," katanya.


Editor : Febrian Putra

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network