Dia berharap, apa yang telah diterangkan oleh saksi Ratna Juwita dapat menjadi pertimbangan majelis hakim.
“Terutama terhadap aset yang disita tidak dimasukkan dalam pasal TPPU sebagaimana dakwaan JPU Kejagung RI,” sambungnya.
Sebelumnya, Hakim Anggota Sahlan Effendi mengatakan, pembuktian harta terdakwa dan istrinya ini penting. Bagi kita sebagai Aparat Penegak Hukum (APH), jtak boleh sampai karena ini TPPU jadi perampok harta orang.
“Makanya harus detil dan terperinci untuk dibuktikan dipersidangan," katanya.
Editor : Febrian Putra
Artikel Terkait